No | Kode | Sasaran Renstra | Kode Indikator | Indikator | Satuan | Formulasi | Unit Penanggung Jawab |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 14.1.1 | Meningkatnya kapabilitas proses dan fungsi teknis pemerintahan berbasis elektronik | |||||
14.1.1.1 | Tingkat Kematangan Kapabilitas Proses dan Fungsi Teknis SPBE | predikat | Tingkat kematangan SPBE merupakan kerangka kerja yang mengukur derajat kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkat kematangan SPBE terdiri atas 5 (lima) level, dimana masing-masing level menunjukkan karakteristik kematangan tertentu pada kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Penilaian penerapan SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian interviu melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan validasi dokumen pendukung. Tingkat Kematangan pada Kapabilitas Proses : 1. Rintisan : Pengaturan dalam bentuk konsep yang belum ditetapkan dan proses tata kelola dilaksanakan secara ad-hoc 2. Terkelola : Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi sebagian kebutuhan instansi Pemerintah serta proses tata kelola dilaksanakan dengan dasar-dasar manajemen terdokumentasi 3. Terstandarisasi : Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi semua kebutuhan di Instansi Pemerintah serta proses tata kelola dilaksanakan sepenuhnya dengan standarisasi 4. Terintegrasi dan Terukur : Pengaturan telah ditetapkan dengan memenuhi semua kebutuhan antar instansi Pemerintah serta proses tata kelola dilaksanakan dengan pengukuran kinerja secara kuantitatif 5. Optimum : Pengaturan telah ditetapkan dan dievaluasi terhadap perubahan kebutuhan di lingkungan internal dan eksternal serta proses tata kelola dilaksanakan dengan peningkatan kualitas Tingkat Kematangan pada Kapabilitas Fungsi Teknis 1. Informasi : Layanan SPBE dalam bentuk informasi satu arah 2. Interaksi : Layanan SPBE dalam bentuk informasi dua arah 3. Transaksi : Layanan SPBE dalam bentuk pertukaran informasi dan layanan 4. Kolaborasi : Layanan SPBE terintegrasi dengan layanan SPBE Lain 5. Optimalisasi : Layanan SPBE dapat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan internal dan eksternal |
Bidang Teknologi Informasi dan Persandian | |||
2 | 14.1.2 | Meningkatnya Kualitas Data Statistik Sektoral | |||||
14.1.2.1 | Persentase Data Sektoral yang memenuhi standar data dan dapat diakses secara online | persen | Data Sektoral merupakan data yang diproduksi oleh perangkat daerah selaku produsen data berdasarkan urusan pemerintahan dan fungsi. Setiap data sektoral harus memenuhi standar data dan dapat diakses dengan mudah secara online |
Bidang Statistik | |||
3 | 14.1.3 | Meningkatnya kualitas keterbukaan informasi publik | |||||
14.1.3.1 | Predikat Keterbukaan Informasi Publik | predikat | Penentuan Predikat Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan hasil evaluasi mandiri yang mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Tehnik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik. Berdasarkan hasil pengisian Kuisioner Mandiri, maka predikat keterbukaan informasi publik, diklasifikasikan sebagai berikut : Penilaian dan pembobotan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik, dilaksanakan sebagai berikut : |
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik | |||
4 | 14.1.4 | Meningkatnya Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Dinas | |||||
14.1.4.1 | Indeks Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Dinas | predikat | Indeks Kepuasan Pengguna Pelayanan Publik Dinas adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan pengguna pelayanan publik dinas yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat pengguna layanan dinas dalam memperoleh pelayanan publik di lingkungan Dinas. |
Sekretariat Dinas |