No | Kode | Sasaran Renstra | Kode Indikator | Indikator | Satuan | Formulasi | Unit Penanggung Jawab |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 9.1.1 | Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil | |||||
9.1.1.1 | Persentase kepemilikan KTP elektronik | persen | Jumlah Penduduk yang wajib ber-KTP memiliki KTP-el -------------------------------------------------------------------------- X 100 Jumlah Penduduk yang wajib ber-KTP |
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) | |||
9.1.1.2 | Persentase kepemilikan kartu keluarga | persen | Jumlah Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga ----------------------------------------------------------------- X 100 Jumlah Keluarga |
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) | |||
9.1.1.3 | Persentase penerbitan akta kelahiran 0-18 tahun | persen | Jumlah Penduduk Usia s.d 18 Tahun yang memiliki Akta Kelahiran ----------------------------------------------------------------------- X 100 Jumlah Penduduk Usia s.d. 18 Tahun |
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) | |||
9.1.1.4 | Persentase kepemilikan akta kematian | persen | Jumlah Kematian yang telah dilengkapi dengan Akta Kematian ----------------------------------------------------------------- X 100 Jumlah Kematian |
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) | |||
2 | 9.1.2 | Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan perangkat daerah | |||||
9.1.2.1 | Predikat SAKIP Perangkat Daerah | predikat | Hasil Review Inspektorat atas implementasi SAKIP pada Perangkat Daerah, meliputi : Perencanaan Kinerja, Pegukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review Kinerja Predikat SAKIP meliputi : - AA > 90 - 100 : Sangat Memuaskan - A > 80 - 90 : Memuaskan - BB > 70 - 80 : Sangat baik - B > 60 - 70 : Baik - CC > 50 - 60 : Cukup - C > 30 - 50 : Kurang - D > 0 - 30 : Sangat Kurang Evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP |
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) | |||
9.1.2.2 | Persentase tertib pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah | persen | Opini Pengelolaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Opini Pengelolaan Keuangan dikeluarkan oleh BPK RI |
Sekretariat | |||
9.1.2.3 | Indeks kepuasan pengguna pelayanan publik perangkat daerah | predikat | Indeks Kepuasan adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat/ stakeholder yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat/ stakeholer dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Indeks Kepuasan = Jumlah indeks kepuasan masyarakat/ stakeholder dari survey kepuasan pelayanan administrasi kependudukan ---------------------------------------------------------------------------- Jumlah jenis pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan survey |
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) |